Pengertian Sistem Telekomunikasi

PENGERTIAN SISTEM TELEKOMUNIKASI


Telekomunikasi merupakan perpaduan dari kata 'tele' yang berarti mengoperasikan untuk jarak jauh, dan 'komunikasi' yang berarti menyampaikan suatu pesan dari satu tempat ke tempat lain, baik itu suara, huruf atau bahkan dengan simbol. Jadi, sistem telekomunikasi adalah sistem untuk mengoperasikan data atau informasi dari satu lokasi ke lokasi yang lain.

Berikut ini adalah pengertian dari beberapa istilah dalam bidang telekomunikasi sesuai dengan Undang-undang RI no.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi :
  1.  Perangkat Telekomunikasi  adalah  sekelompok  alat  telekomunikasi  yang  memungkinkan bertelekomunikasi. 
  2.   Sarana dan prasarana telekomunikasi  adalah  segala  sesuatu  yang  memungkinkan  dan  mendukung berfungsinya telekomunikasi. 
  3. Penyelenggara telekomunikasi  adalah  perseorangan,  koperasi,  Badan  Usaha  Milik  Daerah (BUMD),  Badan  Usaha  Milik  Negara  (BUMN),  badan  usaha swasta,  instansi  pemerintah,  dan  instansi  pertahanan  keamanan Negara. 
  4.  Jasa telekomunikasi  adalah  layanan  telekomunikasi  untuk  memenuhi  kebutuhan bertelekomunikasi  dengan  menggunakan  jaringan telekomunikasi.
  5. Pelanggan adalah  perseorangan,  badan  hukum,  instansi  pemerintah  yang menggunakan  jaringan  telekomunikasi  dan  atau  jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.
  6. Pemakai  adalah  perseorangan,  badan  hukum,  instansi  pemerintah  yang menggunakan  jaringan  telekomunikasi  dan  atau  jasa  telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak.
  7. Interkoneksi adalah  keterhubungan  antarjaringan  telekomunikasi  dari  penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda.


Komentar

Postingan Populer